Selasa, 25 Mei 2010

Manajemen Pelayanan Publik

RESUME
Kuliah Umum : Manajemen Pelayanan Publik
Oleh : DR. Asmawi Rewansyah MSc.

Manajemen Pelayanan Publik yang tidak lepas dari Kebijakan Pelayanan Publik, dimana, kebijakan ini hadir disebabkan adanya konflik kepentingan antara Politikus dan Administrasi agar konflik ini dapat diakhiri dengan cara membuat dan menetapkan Undang-undang Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009.
Sebelumnya kita mengenal dulu tentang administrasi sebagai pendahuluan yang terbagi menjadi 6 bagian yaitu:
Administrasi :
- Clerical Work (Tata Usaha) yaitu administrasi dalam arti sempit
- Ilmu Politik atau dengan kata lain Administrasi Negara
- Bestuureen(Kepemerintahan) atau dengan kata lain Government
- Administrasi Publik ( Publik Policy Making)
- Management atau dengan kata lain Azas-azas atau fungsi
- Kepelayanan atau Service
Dalam mata kuliah ini kita akan membahas tentang pelayanan. Beberapa pengertian pelayanan ialah cara melayani, membantu menyiapkan, mengurus dan menyelesaikan keperluan/kebutuhan seseorang atau sekelompok orang. Menurut UU No.25/2009 psl 1 ayat (1) bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratife yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Menurut Ndraha (2003:46) yang membagi 2 pengertian atas layanan yaitu pertama Layanan Civil adalah hak kebutuhan dasar dan tuntutan setiap orang lepas dari suatu kewajiban, misalnya akte kelahiran, KTP, Passpor, ijin-ijin, surat kementerian dll. Layanan civil tidak diperjualbelikan, penyediaannya dimonopoli dan merupakan kewajiban pemerintah; kedua yaitu layanan publik adalah kebutuhan dasar dan tuntutan setiap orang dengan dibebani suatu kewajiban (membayar) harga tertentu untuk mendapatkannya. Seperti layanan air bersih, listrik, layanan pendidikan, kesehatan dll.
Alur pikir dari pelayanan publik ialah dimana inputnya adalah sumber daya aparatur, dimana sangat berkaitan pula dengan MAN, MONEY, MATERIAL, METHOD, TIME DAN INFORMASI. Prosesnya terjadi proses transformasi pada unsur SDM dan Unsur Sistem manajemen (tata kelola) yang menghasilkan output pelayanan Prima (cepat, tepat, responsive dan terjangkau) dan outcomenya peningkatan kesejahteraan rakyat (mandiri, maju dan sejahtera)
Dalam pelayanan publik disinggung pula tentang apa peran strategis aparatur/birokrasi pemerintah, sebagai input dari alur pikir pelayanan publik, adapun peran strategis pemerintah yaitu
- Peran/fungsi pengaturan atau regulasi yaitu perumus kebijakan agar terwujud keamanan, ketertiban, keteraturan, kedamaian dan keadilan dalam masyarakat.
- Peran/fungsi pelayanan yaitu penyedia atau produsen dan penyalur barang danjasa layanan pemerintah kepada warga masyarakat.
- Peran/fungsi pemberdayaan yaitu pemberdaya warga masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi melalui pembangunan diberbagai bidang/struktur.
- Peran/fungsi pengayoman dan perlindungan warga masyarakat dari berbagai gangguan
- Peran/fungsi pengelolaan aset/kekayaan Negara.
Pelayanan publik juga dikategorisasikan menjadi beberapa kategori, sebagi contoh:
a. Menurut Penyedia jasa/service
- Government To Government (BKD ke BKN, LAN ke Badan Diklat dll)
- Government To Corporate and people (DInas/instansi ke Warga Masyarakat)
- Corporate To People ( PLN/PDM pada Pelanggan)
- People To People ( dokter pada pasien dan warga masyarakat)
b. Menurut Instansi Penyelenggara Pelayanan
- Tak Langsung ( Instansi Pembina/atasan/tingkat pusat), dengan produk berupa peraturan, JUKLAK, JUKNIS, bimbingan dan Sosialisasi.
- Langsung (Instansi Pelaksana/bawahan/UPT) dengan produk berupa Barang Jasa Pelayanan dan Infromasi berharga
c. Menurut Sifat layanannya
- Layanan Civil yaitu pelayanan yang menunjukkan kehidupan sehari-hari di luar militer dan ibadah serta dibiayai dari Pajak/APBN.
- Layanan Publik Yaitu Pelayanan yang berupa kewajiban pemerintah, tidak dimonopoli dan dapat diprivatisasi, penerima pelayanan berkewajiban membayar barang/jasa pelayanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar