Senin, 09 April 2012

PKWT dan PKWT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU
dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Dan memuat sekurang-kurangnya nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha, nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besarnya upah dan cara pembayarannya, syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh, mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Secara lisan namun harus dibuat surat pengangkatan yang sekurang-kurangnya memuat: nama buruh, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan dan besarnya upah
tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja.
dapat mensyaratkan masa percobaan kerja
paling lama 3 (tiga) bulan.
Pekerjaan Tidak Tetap( tidak terus menerus)
Pekerjaan bersifat tetap( terus menerus)
Waktu perjanjian dapat diperpanjang atau diperbaharui
Waktu perjanjitan tergantung kebijakan perusahaan
Dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Tergantung kebijakan perusahaan
Wajib dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat
Tenaga Kerja Kontrak
Tenaga Kerja Tetap
Tidak berhak mendapat kompensasi saat di PHK
Berhak mendapat kompensasi saat di PHK
Tidak mendapat asuransi jaminan hari tua dan atau pensiun
Jaminan asuransinya tercover lengkap
CONTOH PERJANJIAN KERJA
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
No. UM.001/1525/PT.MM/KTRK/2012

Yang bertanda-tangan dibawah ini :
1. N a m a : Drs. Malcom X
NIK : 19800102
J a b a t a n : Kepala Cabang Makassar PT Maju Mundur
dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PT Maju Mundur, berkedudukan di Jl. AP Pettarani No.20 Makassar
untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Pertama.
2. N a m a : Hasbiah
Tempat/Tgl. Lahir : Makassar, 02 Maret 1985
A g a m a : Islam
Jenis Kelamin : Perempuan
A l a m a t : Jln Tala Salapang No.20 Makassar.
No. Telepon : 08135544778899
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada hari ini, Jumat tanggal Dua Bulan Maret, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu selanjutnya disebut (“PKWT”), dalam rangka pelaksanaan Proyek PT Maju Mundur, dengan ketentuan-ketentuan yang dijelaskan pada pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1
Jangka Waktu dan Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
1. PKWT ini dibuat untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, terhitung efektif mulai tanggal 05 Maret 2012 sampai dengan tanggal 05 Maret 2014.
2. Pemutusan Hubungan Kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu tertentu ini dapat dilakukan dengan kondisi – kondisi dan/atau ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. :Kep. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Pasal 2
Kompensasi / Imbalan Kerja
1. Sebagai imbalan atas pelaksanaan tugas dan pekerjaan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama telah menyetujui dan bersedia memberikan upah kepada Pihak Kedua yang terdiri dari komponen sebagai berikut :
- Gaji Pokok / bulan : Rp 1.200.000,-.
- Tunjangan Transportasi / bulan : Rp 400.000,-
2. Kompensasi sebagaimana tersebut pada ayat 1 diterima Pihak Kedua secara bersih (Pajak Penghasilan dibayar oleh Karyawan melalui Perusahaan) dan pelaksanaan pembayaran imbalan tersebut dilakukan pada setiap tanggal penggajian.
3. Pihak Pertama akan mengikutsertakan Pihak Kedua dalam program Jamsostek . Hal ini sesuai dengan kebijakan perusahaan / Peraturan Perusahaan dengan mengindahkan Undang – undang yang berlaku. (Upah Karyawan akan dipotong sebesar 2 % untuk iuran jamsostek ).
4. Selain kompensasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 di atas, Pihak Kedua juga berhak mendapatkan bantuan fasilitas yang berlaku bagi karyawan sesuai Peraturan Perusahaan yang berlaku.
Pasal 3
Tempat Kerja dan Jenis Pekerjaan
1. Pihak Pertama akan menempatkan dan memperkerjakan Pihak Kedua dengan jabatan sebagai Operator Komputer, PT Maju Mundur, dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pihak Pertama.
2. Pihak Kedua wajib melaksanakan tugas-tugas pekerjaan yang telah diberikan Pihak Pertama tersebut dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
Pasal 4
Waktu Kerja
Pihak Kedua akan bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama dan tetap berpedoman dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 40 (empat-puluh) jam seminggu atau 7 (tujuh) jam sehari, Hari Senin s.d. Sabtu.
Pasal 5
Tata Tertib Kerja
1. Selama berlangsungnya hubungan kerja, Pihak Kedua berkewajiban mentaati dan mematuhi semua ketentuan dan tata tertib yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan.
2. Pihak Kedua wajib melakukan pencatatan kehadiran kerja dengan kartu absensinya sendiri ketika masuk/pulang bekerja, mengajukan permohonan ijin tidak masuk/meninggalkan tempat kerja/terlambat dan keperluan lainnya, yang telah ditentukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Perusahaan.
3. Dengan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan menyebarluaskan / membocorkan Rahasia Perusahaan kepada pihak yang yang tidak berkepentingan, atau segala sesuatu hal yang dianggap atau dapat dianggap oleh Pihak Pertama adalah bersifat rahasia dan disamping itu tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan ataupun pelanggaran atas ketentuan-ketentuan lainnya.
4. Pihak Kedua tidak dibenarkan meminta / menerima uang atau hadiah dalam bentuk apapun juga dari nasabah/pelanggan dan atau dari pihak lain, untuk menguntungkan diri sendiri, termasuk didalamnya: korupsi, kolusi, komisi, bonus dan atau apapun istilahnya di luar untuk kepentingan perusahaan.
5. Tindakan terhadap pelanggaran dapat dikenakan kepada Pihak Kedua, bilamana melanggar peraturan perusahaan atau tata tertib kerja sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan atau tidak menunjukkan standard produktifitas kinerja sesuai dengan yang diharapkan dalam kurun waktu tertentu. Tindakan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk teguran lisan/tertulis, surat peringatan dan/atau pemutusan hubungan kerja, dan atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 5 di atas , maka perusahaan tidak berkewajiban untuk membayarkan kompensasi atas sisa masa PKWT yang belum dijalani oleh karyawan
7. Selama berlangsungnya PKWT ini, Pihak Pertama dapat memindah tugaskan Pihak Kedua apabila dianggap perlu, dan sepenuhnya merupakan kewenangan Pihak Pertama.
Pasal 6
Ganti Rugi
Apabila selama bekerja pada Pihak Pertama ternyata timbul kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesengajaan Pihak Kedua, maka Pihak Kedua bisa dikenakan tuntutan ganti rugi baik pada saat masih bekerja atau sudah berakhir masa kontrak kerjanya.
Pasal 7
Lain - Lain
1. Pihak Kedua bersedia menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul akibat dari Perjanjian Kerja ini atau hal-hal lainnya secara musyarawah serta menghindari tindakan kekerasan. Semua perselisihan diselesaikan dengan berpedoman pada Peraturan Perusahaan dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Pihak Kedua harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Bila Pihak Kedua tidak mempunyai NPWP Pribadi dan tidak bersedia membuat NPWP Pribadi maka selisih perhitungan pajak yang terjadi karena adanya perbedaan tarif untuk permotongan PPh Pasal 21 bagi yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP akan menjadi tanggungjawab Pihak Kedua dan harus menandatangani Surat Pernyataan bahwa karyawan bersedia membayar selisih Perhitungan Pajak tersebut kepada Pihak Pertama untuk dibayarkan ke Kantor Pajak.
3. Hal-hal lain mengenai syarat, hak dan kewajiban dan sebagainya yang belum tercantum dalam Perjanjian Kerja ini akan diatur lebih lanjut secara terpisah dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku dan merupakan bagian tak terpisahkan dari PKWT ini.
4. Jika diadakan perubahan terhadap PKWT ini, terlebih dahulu akan dibicarakan dengan Pihak Kedua.
5. PKWT ini berakhir demi hukum dengan berakhirnya waktu yang ditentukan dalam Perjanjian kerja ini.Dalam hal ini Pihak Kedua dengan sendirinya tidak berhak menuntut sesuatu hak dalam bentuk apapun terhadap Pihak Pertama, selain yang masih menjadi haknya, yaitu kompensasi upah yang diperjanjikan sebagaimana ditentukan pada Pasal 2 Perjanjian Kerja ini.
6. Pihak Pertama berhak memanggil Pihak Kedua untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah yang baru ditemukan setelah Pihak Kedua tidak bekerja lagi di Perusahaan.
7. Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap dua asli bermaterai dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama serta ditanda-tangani oleh para pihak yang berkepentingan.
Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat di Makassar, pada tanggal yang tercantum di bawah ini tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga dan masing-masing pihak berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Makassar, 02 Maret 2012
Pihak-pihak yang berkepentingan :
Pihak Kedua
( HASBIAH)
Pihak Pertama
( Drs. Malcom X)
PERJANJIAN KERJA WAKTU
TIDAK TERTENTU (TETAP)
Yang bertanda tangan di bawah ini, masing-masing:
1. Nama : Nasrullah Rahim Alamat : Jalan Dg Tata 3 No.10 Jabatan : Direktur PT Alif Aman
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Alif Aman berkedudukan di Jalan Dg Tata 3 No.10 Makassar, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Asyam Al Amin Alamat : Jalan Mallengkeri 1 No.3 Makassar
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pada hari ini Jumat, tanggal dua bulan Maret tahun 2012, dengan memilih dan mengambil tempat di kantor PT Alif Aman, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam satu perjanjian kerja dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
1. Perjanjian kerja ini adalah perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan masa percobaan Tiga bulan yang dihitung sejak penandatanganan surat perjanjian ini
2. Selama masa percobaan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat mengakhiri secara sepihak hubungan kerja tanpa ada tuntutan imbalan dalam bentuk apa pun juga dari pihak lainnya.
PASAL 2
1. Jenis pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah pekerjaan Operator Komputer PT Alif Aman
2. Dengan memperhatikan kemampuan dan keterampilan PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA dapat memberikan pekerjaan lain di lingkungan PT Alif Aman.
PASAL 3
1. PIHAK PERTAMA menyatakan sanggup memberikan gaji sebesar Rp 1.500.000,- setiap bulan kepada PIHAK KEDUA yang dibayarkan pada setiap tanggal dua puluh lima setiap bulan.
2. Apabila tanggal pembayaran gaji tersebut jatuh pada hari libur atau yang diliburkan maka pembayaran upah dimaksud dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
3. PIHAK PERTAMA menyatakan akan memberikan tunjangan transportasi dan makan sebesar Rp 50.000,- setiap kehadiran kerja PIHAK KEDUA.
4. Tunjangan sebagaimana disebut pada ayat 1 tidak akan diberikan apabila PIHAK KEDUA tidak hadir untuk bekerja kecuali karena PIHAK KEDUA ditugaskan PIHAK PERTAMA untuk melakukan tugas dinas di lingkungan kerja.
PASAL 4
1. Hari kerja normal adalah enam hari kerja dalam tujuh hari kalender.
2. Jam kerja normal dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB termasuk satu jam istirahat.
PASAL 5
1. Dalam hal tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak, dan PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja maka kelebihan jam kerja harus diperhitungkan sebagai jam lembur.
2. Penghitungan besarnya uang lembur harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pembayaran uang lembur akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK KEDUA.
PASAL 6
1. PIHAK PERTAMA wajib mengikut sertakan PIHAK KEDUA pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang mencakup:
Jaminan hari tua.
Jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan kesehatan.
Jaminan kematian.
2. Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pengikut sertaan pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku.
PASAL 7
1. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti selama enam hari kerja setelah PIHAK KEDUA bekerja selama dua belas bulan secara terus menerus.
2. Apabila PIHAK KEDUA menggunakan hak cutinya sebagaimana diatur dalam ayat 1 harus diajukan selambat-lambatnya dua puluh hari kerja sebelum pelaksanaan cuti dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan izin dari atasan langsung PIHAK KEDUA.
PASAL 8
1. PIHAK KEDUA menyatakan bersedia dan sanggup bekerja pada PIHAK PERTAMA serta mematuhi dan mentaati seluruh peraturan tata tertib yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atas peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA maka atas pelanggaran tersebut PIHAK KEDUA dapat menjatuhi hukuman sebagai berikut.
a. Peringatan baik lisan maupun tertulis; atau
b. Skorsing, atau
c. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
d. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL 9
Selama berlakunya perjanjian kerja ini, PIHAK KEDUA dilarang untuk melakukan kerja rangkap diperusahakan lain dengan alasan apapun juga, kecuali apabila PIHAK KEDUA telah mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 10
Pemutusan hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dapat dilakukan dengan tetap mengindahkan prosedur, syarat-syarat dan konsekuensi pengakhiran hubungan kerja sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
PASAL 11
1. Perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.
2. Meninggalnya PIHAK PERTAMA tidak dapat menjadi alasan untuk mengakhiri perjanjian kecuali atas persetujuan tertulis PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA berhak mendapat kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
3. Pengakhiran perjanjian dikarenakan PIHAK KEDUA meninggal dunia sebagaimana diatur pada ayat 1 maka seluruh hak atas kompensasi pengakhiran hubungan kerja tersebut menjadi hak ahli waris yang sah dari PIHAK KEDUA.
PASAL 13
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, huru-hara, kerusuhan, peraturan pemerintah atau apa pun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL 12
1. Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya, hanya tunduk pada hukum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
2. Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian ini diselesaikan secara musyawarah.
3. Dalam hal musyawarah seperti yang tersebut dalam ayat 2 tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap pada kantor kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Makassar untuk menyelesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
PASAL 13
Demikian perjanjian ini dibuat oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun dalam rangkap 2 (dua) dan masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Nasrullah Rahim Asyam Al Amin